Profil Lembaga Kajian dan Penerapan Nilai - nilai Islam (LKPI) Unissula
Sekitas tahun 1946 – 1947 merupakan tahun berkobarnya semangat revolusi kemerdekaan Indonesia mengusir Belanda-NICA/ penjajah yang mulai kembali lagi mencengkeramkan kuku cengkeraman penjajahannya ke dalam sebagian wilayah tanah air. Tahun tersebut merupakan ujian yang berat bagi kesetiaan perjuangan kemerdekaan nasional dalam situasi yang sangat kritis.
Kota Semarang dan sekitarnya pada waktu itu pula sudah menjadi daerah kekuasaan pemerintah pendudukan Belanda-NICA/ penjajah yang dalam bidang pendidikan telah mengeluarkan peraturan: “ ORDONANSI HUIS SCHOLEN “ yang pada hakekat tujuannya untuk melarang rakyat mendirikan sendiri sekolah swasta. Adanya ORDONANSI HUIS SCHOLEN, maka batas maksimal murid hanyalah sepuluh orang anak murid bagi sekolah swasta, sehingga dengan demikian anak-anak harus masuk sekolah yang diadakan oleh pemerintah pendudukan penjajah Belanda-NICA.
Terdorong oleh kesadaran harga diri dan kesadaran semangat kemerdekaan nasional, maka para orang tua murid tidak rela dan tidak sudi menyerahkan putera-puterinya ke dalam sekolah buatan Belanda-NICA penjajah pada waktu itu. Kemanakah putera-puteri kaum muslimin republikein yang konsekuen setia pada cita-cita revolusi kemerdekaan nasional itu disalurkan ? Apakah dibiarkan putera-puteri mereka terlantar pendidikanya, luntang-lantung berkeliaran tanpa hak mendapat pendidikan dan pengajaran yang sesuai dengan cita-jiwa kemerdekaan nasionalnya yang luhur itu ?
Hal ini menjadi problem yang gawat sekali. Suatu masalah yang harus segera dicarikan jalan keluarnya. Namun, untuk mendirikan sekolah swasta sangat sulit, karena terhalang oleh palang pintu ORDONANSI HUIS SCHULEN tersebut. Di sisi lain, ORDONANSI HUIS SCHULEN hanyalah berlaku bagi “Sekolah Umum” dan tidak berlaku bagi “Madrasah” yang berdasarkan agama (Islam). Kesempatan jalan keluar inilah yang oleh Ustadz Md Tahir Nuri (selanjutnya diamanaahi tugas menjabat Ketua Pendidikan Dasar YBW) dan Ustadz Abu Bakar Assegaff (selanjutnya diamanahi tugas menjabat Wakil Ketua YBW-nama beliau diabadikan sebagai nama masjid, yaitu Masjid Abu Bakar Assegaf-kampus UNISSULA), serta bersama tokoh-tokoh lain mendirikan MADRASAH “AL-FALACH” dengan mendapat pinjaman tempat di rumah ibunda H. Chaeron di Kp. Mustaram, Kauman Semarang (sekarang wilayah Kecamatan Semarang Tengah). H. Chaeron adalah adik dari H. Chamim yang merupakan mertua dari Dr. H. Hamidun Kosim, SpOG.
MADRASAH “AL-FALACH” didirikan tahun 1947 dengan pendiri antara lain: 1. Ky. Toyib Tohari 2. Ustdz. Abubakar Assegaf 3. R. Soerjadi 4. H. Chamien 5. Ustdz Md. Tahir Nuri
Pada waktu itu karena belum ada modal, maka untuk perlengkapan MADRASAH “ AL-FALACH” tersebut bangku-bangkunya dapat pinjaman dari sekolah-sekolah Muhammadiyah dan sudah dapat dikembalikan kepada pemiliknya, yaitu Muhammadiyah Semarang. Saat itu berdiri pula madrasah NAHDHATUL ULAMA di Pungkuran Semarang dan madrasah “ MA’HAD ISLAM” di Pekojan Semarang, sehingga terbentuklah gabungan majelis guru dari madrasah- madrasah tersebut.
Gabungan majelis guru tersebut banyak mendapat petunjuk yang sangat berharga dari Ustadz Abdullah Hinduan, seorang tokoh pendidikan yang sangat terkenal jasanya di Pekalongan dan beliau telah berhasil mewujudkan Badan Wakaf Pekalongan dengan sukses gemilang. Ustadz Abdullah Hinduan adalah alumni perguruan tinggi “DARUL ULUM“ di Mesir, suatu negara yang mempunyai kementerian khusus Wakaf.
Ustadz Abdullah Hinduan inilah yang pertama memberikan inspirasi dan menjadi pendorong utama agar diadakan “BADAN WAKAF“ khusus dalam bidang pendidikan, lebih utama jika berbentuk Badan Hukum. Karena itu dirasa perlu sekali adanya suatu Badan Wakaf yang bertugas khusus dalam bidang pendidikan, agar wakaf-wakaf dapat terpelihara dan dapat dipergunakan sebesar mungkin manfaatnya. Maka pada 31 Juli 1950 didirikan Badan Hukum Yayasan Badan Wakaf di Semarang (Akta Nomor 86, Notaris Tan A Sioe) dengan pendiri utama para pengurusnya sebagai berikut:
Pelindung : Residen Milono
Ketua : Dr. Abdul Gaffar Sd.M
Wakil Ketrua : Ustadz Abu Bakar Assegaff.
Penulis I : R. Soerjadi
Penulis II : Ali Aledrus
Bendahara : H. Chamin
Komisaris-2 : Mohammad Tojib Thohari Zainal Chamin,
Abd. Kadir Al-Edrus
Wartomo (waktu itu anggota DPR.G.R Pusat di Jakarta).
Yayasan mendapat kepercayaan menerima berbagai wakaf tanah, rumah maupun hibah dari para dermawan, termasuk sumbangan Rp. 50.000 (sekitar tahun 1950-an) dari DANA BANTUAN ISLAM di Jakarta (yang pada waktu itu pejabat Sekjen A. GAFFAR ISMAIL). Pada perkembangan selanjutnya melalui Akte Notaris R.M Soeprapto No. 70, tanggal 26 Agustus 1967 dilakukan perubahan Anggaran Dasar dan Susunan Pengurus Yayasan serta merubah nama Yayasan menjadi Yayasan Badan Wakaf Sultan Agung (YBWSA). Sampai saat ini sudah berkali-kali dilakukan perubahan pengurus yayasan (umumnya setiap lima tahun) sesuai dengan dinamika yang berjalan seiring tuntutan kemajuan dan tantangan zaman.